Tahun 2010
Tahun 2009
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
Tahun 2008
Tahun 2007
Tahun 2006
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
1 | RPP Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah | Departemen Dalam Negeri | ![]() |
Draft Nopember 2006 |
Tahun 2005
Tahun 2004
NO | JUDUL RPP | INSTANSI PEMRAKARSA | FILE | KETERANGAN |
1 |
RPP Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma | |||
2 | RPP Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang |
Komentar
Sampai lidah ini beku
Tak tahu harus terucap apa dari mulutku
Janji terus terlontar dari mulutmu
Ku hanya bisa menunggu dan menunggu,,,,,,
terima kasih
terima kasih
Mohon petunjuk bagi kami agar tak terkatung-katung,sebenarn ya yang termasuk kategori I itu siapa?
Apakah kami para guru SD yan honorer di daerah sudah mengabdi sejak tahun 2004 dan kami sudah terdapat di dalam surat edaran dirjen PAN,dan setiap pertiga bulan kami menerima tunjangan fungsional sebesar Rp. 1.7 juta.
atau bukan yang kami ini yang katagori I ?
tolng yang ahu di kasih pencerahan bagi kami guru di daerah>
kenapa pemda bs mengakat honorer menjadi PNS kok KEMENKUMHAM nga bisa apa ada yg salah.....................
RSS feed for comments to this post.