
Acara sosialisasi diawali sambutan Bapak Menteri Hukum dan HAM RI yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Wahiduddin Adams. Dalam sambutannya mengatakan “bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana merupakan salah satu regulasi yang perlu disambut baik oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang sering melakukan kegiatan transfer dana serta para penyelenggara transfer dana, karena Undang-Undang ini telah memberikan jaminan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan transfer dana, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia. Undang-undang ini juga berfungsi sebagai regulasi yang komprehensif guna mengatur pergerakan dana secara lintas batas (cross border) serta untuk memenuhi kebutuhan para pelaku ekonomi internasional dan pasar keuangan global. Beberapa substansi penting dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana antara lain pengecualian terhadap prinsip berlaku surut sejak pukul 00.00 (zero hour rules), prinsip pembayaran atau penyelesaian pembayaran yang telah memenuhi persyaratan bersifat final (finality of payment/finality of settlement), dan penyerahan terhadap pembayaran (delivery versus payment). Berdasarkan undang-undang ini, kegiatan Transfer Dana wajib dilaporkan secara periodik kepada otoritas berwenang sebagai bentuk pemantauan dalam kegiatan Transfer Dana untuk menjamin aspek perlindungan konsumen serta dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, yang juga tidak kalah pentingnya adalah pengaturan dalam undang-undang ini tidak hanya meliputi bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional saja, tetapi berlaku berlaku juga bagi bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank. Untuk bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka segala kewajiban yang berkaitan dengan pembayaran jasa dan bunga yang dilakukan penyelenggara yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah berlaku ketentuan kompensasi berdasarkan prinsip syariah.”
Sedangkan sambutan Menteri Komunikasi dan Informasi mengatakan “bahwa Kegiatan transfer dana sebagai bagian dari aktivitas perekonomian di Indonesia yang saat ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan diperkirakan akan terus berkembang baik dari sisi jumlah transaksi maupun dari jumlah nilai nominal transaksi seiring dengan peningkatan aktivitas perekonomian yang didukung oleh kebijakan moneter yang kondusif untuk pertumbuhan ekonomi makro yang berkelanjutan, sistem perbankan dan keuangan yang sehat. Pengaturan mengenai penyelenggaraan transfer dana ini juga memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU Pos), dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam hal pengakuan alat bukti elektronik dan persyaratan Sistem Elektronik; tanda tangan Elektronik; dan penyelenggaraan Pos berupa layanan transaksi keuangan.
![]() | [ ] | 1429 Kb |
![]() | [ ] | 495 Kb |
![]() | [ ] | 181 Kb |
![]() | [ ] | 212 Kb |
Link Terkait:
- Masukan Untuk RUU tentang Paten
- Masukan Terhadap RUU tentang Perampasan Aset
- Masukan Untuk RUU tentang Hak Cipta
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU tentang Pengadilan Pidana Anak
- Sosialisasi RUU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2010
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Usaha Perseorangan Dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Sosialisasi RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana
- Sosialisasi RUU tentang Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 130
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 131
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132
- Sosialisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011
- Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 8
- Sosialisasi RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011
- Sosialisasi Rancangan Undang-Undang tentang Landas Kontinen Indonesia
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
- UU No. 9 Tahun 2011
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 10 Tahun 2011
- Lembaran Negara Nomor 79
- UU No.13 Tahun 2011
- Lembaran Negara Nomor 82
- Lembaran Negara Nomor 83
- UU No. 12 Tahun 2011
- UU No. 14 Tahun 2011
- UU No. 14 Tahun 2011
- UU No. 18 Tahun 2011
- UU No. 19 Tahun 2011
- UU No. 20 Tahun 2011
- UU No. 23 Tahun 2011
- UU No. 24 Tahun 2011
- UU No. 23 Tahun 2011
- UU No. 24 Tahun 2011