Rabu, 01 Agustus 2012
   
Text Size

Eksistensi PERPPU Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia

Dalam rangka peningkatan pengetahuan Tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu, 27 April 2011 menyelenggarakan ceramah dengan tema “Eksistensi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Dalam Sistem Perundang-undangan di Indonesia”. Pada kesempatan ini hadir sebagai pembicara adalah Hakim Mahkamah Konstitusi (Prof. Dr. Maria Farida Indrati, S.H., M.H), sebagai narasumber adalah Guru Besar Hukum Tata Negara Direktur Pusat Studi Konstitusi (Saldi Isra) dan sebagai moderator adalah Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan (Drs. Zafrullah Salim,M.H.).

Dalam acara tersebut,  Saldi Isra menyampaikan makalahnya dengan tema ”Eksistensi PERPPU Dalam Sistem Perundang-undangan” dengan pokok bahasan perdebatan   hierarki Perppu, makna kegentingan yang memaksa, makna masa sidang DPR berikutnya, makna persetujuan DPR, bentuk hukum bila Perppu ditolak, dan Perpu setelah Putusan Mahkamah Kosntitusi.

Sedangkan Prof. Dr. Maria Farida Indrati , S.H., M.H.,  di dalam ceramahnya menyampaikan beberapa hal antara lain Kewenangan Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 24 C UUD Tahun 1945, Kewenangan dan Kewajiban Mahkamah Konstitusi menurut Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 serta perkembangan wewenang Mahkamah Konstitusi.

 

Komentar  

 
#1 ham 28 November 2011 20:12
tolong dong adakan tentang perundang-undangan ham di indonesia yg lengkap
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id