Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,Kecil, dan Menengah mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 37, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 39 ayat (3), dalam Peraturan Pemerintah.
Materi muatan Undang-Undang ini pada hakekatnya sudah cukup jelas, lengkap dan dapat diterapkan, namun mengingat perlunya kejelasan atas beberapa aspek guna lebih menjamin efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah agar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat, maka diperlukan pengaturan dengan ruang lingkup persyaratan dan tata cara permohonan Izin Usaha, tata cara pengembangan prioritas, Intensitas, dan Jangka Waktu Pengembangan Usaha, Pola Kemitraan, penyelenggaraan Koordinasi dan Pengendalian Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan tata cara pemberian sanksi administratif.
Kamis, 30 Agustus 2012 di Ruang Rapat Sahardjo Lt.7 Gd. Setjen Kementerian Hukum dan HAM berlangsung pertemuan antara Menteri Hukum dan HAM RI dengan Courtesy Call Hanns Saidel Foundation dengan agenda mendiskusikan mengenai tentang Judicial System di Indonesia serta dalam rangka mempererat hubungan kerja sama antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Hanns Seidel Foundation di masa yang akan datang. Pertemuan tersebut merupakan Courtesy Call Hanns Seidel Foundation kepada Menteri Hukum dan HAM yang dihadiri oleh:
- DR. Amir Syamsudin, S.H., M.H., Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mr. Michael Glosh, the Former Economic and technology Minister Federal Republic of Germany and MP of German Parliament;
- Mr. Christian Hegemer, Head of the Institute for International Cooperation at the Headquarters of Hanns Seidel Foundation;
- DR. Urlich Kingslirn, Director of Hanns Seidel Foundation di Jakarta;
- DR. Wahiduddin Adams, S.H., M.A. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Priyanto, S.H., M.H. Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan;
- Cholilah, S.H., M.Hum. Direktur Pengundangan, Publikasi dan Kerjasama;
Rabu, 29 Agustus 2012 – bertempat di Ruang Rapat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dilakukan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pembangunan Karakter Bangsa. Rapat dihadiri oleh Tim Penyusun dari Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Kabinet,Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Agenda pembahasan pengharmonisasian RPP tentang Pembangunan Karakter Bangsa yang diprakarsai Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, pada bagian lampiran. Pentingnya pembangunan karakter bangsa itu dibentuk menjadi peraturan perundang-undangan dalam mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila yang merupakan jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
![]() | [ ] | 85 Kb |
Rabu, 15 Agustus 2012 bertempat di Ruang Rapat Soepomo Lt.7 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, diadakan rapat pengharmonisasian RUU Bahan Kimia tingkat Menteri yang dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait antara lain :
1. Kementerian Hukum dan HAM
2. Kementerian Lingkungan Hidup;
3. Kementerian Perindustrian;
4. Kementerian Sekretariat Negara;
5. Kementerian Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan;
6. Kementerian ESDM;
Rapat mengagendakan pembahasan tentang keterkaitan substansi antara RUU tentang Bahan Kimia yang diprakarsai Kementerian Perindustrian dengan RPP tentang tentang Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Dumping Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang di prakarsai kementerian Lingkungan Hidup, terutama persamaan persepsi makna kata antara kata bahan kimia berbahaya dengan kata bahan berbahaya dan beracun yang akan dimasukkan kedalam ketentuan umum sebagai definisi.
Halaman 1 dari 62 halaman
Kilas Berita Hukum dan Perundang-undangan

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat mempercepat realisasi belanja modal hingga 20 persen pada triwulan pertama...
Selengkapnya ...
Fraksi-fraksi di DPR menyetujui gubernur dan wakil gubernur DIY tidak boleh menjadi anggota partai politik agar lebih fokus mengayomi rakyatnya. Rancangan Undang-Undang Keistimewaan (RUUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (KDIY) saat ini sedang dalam tahap...
Selengkapnya ...Rencana revisi UU KPK yang diusulkan oleh Komisi III DPR tujuannya untuk memperkuat KPK agar maksimal memberantas korupsi. Tapi kenyataanya, draf RUU KPK jelas untuk melemahkan KPK dengan menghilangkan fungsi penuntutan dan membatasi ruang penyadapan....
Selengkapnya ...Jadwal Kegiatan/Rapat
JEV_NO_EVENTS |
Jurnal dan Artikel Terbaru
Gabung di Komunitas
Rancangan Peraturan
Diskusi di Forum
![]() member 23-8-2012 1:01 |
![]() member 23-8-2012 0:58 |
![]() member 23-8-2012 0:55 |
![]() member 23-8-2012 0:51 |
![]() ayunksyah 13-8-2012 22:58 |
Komentar Terbaru
- Saya staff CSR di sebuah perusaan,...tulisan ini sangat bermanfaat, mohon i...
05 Sep 2012 - 07:14
Ditulis oleh riki haryadi - kasus PT.BHI di jababeka kurang ditanggapi oleh pemerintah sehingga tidak b...
04 Sep 2012 - 22:16
Ditulis oleh hd - peraturan ketenagakerjaan didaerah JABOTABEK banyak dilanggar oleh Perusaha...
04 Sep 2012 - 22:09
Ditulis oleh deden hidayat - Bagaimana kaitan RUU ini terhadap UU Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena s...
31 Agu 2012 - 09:54
Ditulis oleh orga Negara kita kapan merdeka kesekian kalinya dalam hal memerdekakan tenag...
29 Agu 2012 - 23:03
Ditulis oleh ainur
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar ... |
Pencarian
Link Terkait
Yang Online









![]() | Hari ini | 20551 |
![]() | Kemarin | 77200 |
![]() | Minggu ini | 215915 |
![]() | Minggu Lalu | 545769 |
![]() | Bulan ini | 356696 |
![]() | Bulan Lalu | 2400603 |
![]() | Total | 80479542 |