Senin, 06 Februari 2012
   
Text Size

Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Ternate, Provinsi Maluku Utara

 

  1. Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan di Comer Palace Hotel, Temate, Provinsi Maluku Utara pada tanggal 28 April s.d. 1 Mei 2009.


  2. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PPE.337.PP.05.02 Tahun 2009 Panitia Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
    1. Ketua        :           Abdul Wahid, S.H., M.H.
    2. Sekretaris  :           Mahfudiyah, S.H.
    3. Anggota     :
      1. Tedjawati, S.H., M.Hum.
      2. Nuryanti Widyastuti,S.H.,M.M.,SpN.
      3. Mukhamim, S.H.
      4. Widyastuti, S.H., M.H.
      5. Nurfaqih Irfani, S.H.
      6. Shinto Suryowati, S.H.
      7. Lina Widyastuti, S.H.
      8. Trisno Walujo
                         
    4. Anggota di daerah  : 
      1. Ismail, S.H.
      2. Zulfikar, S.H.
      3. Ermin Rasym, S.T.
             
  3. Materi yang disampaikan dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah:
    1. Sistematika dan Materi Muatan Peraturan Daerah.
      Oleh : DR. Wahiduddin Adams, S.H.,M.A.
    2. Dasar-Dasar Konstitusional Peraturan Perundang-undangan.
      Qomaruddin, S.H., M.H.
    3. Kedudukan Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Surat Edaran, dan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      Sri Hariningsih, S.H., M.H. dan dipandu oleh dua orang moderator yakni :
    dan dipandu oleh 2 (dua) orang Moderator :
    1. Hi. Djafar Senen, S.H., M.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara
    2. Rusdin Alaudin, S.H., M.H.
      (Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Utara)
       

  4. Selain memberikan materi yang terkait dengan pembentukan peraturan daerah, juga diberikan pelatihan perancangan peraturan daerah yang di bimbing oleh 2 (dua) orang tenaga perancang peraturan perundang-undangan, yakni:
    1. Cahyani Suryandari, S.H.
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan).
    2. Amanda Octrilia, S.H.
      (Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan).

  5. Pembukaan kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilakukan oleh Gubemur Maluku Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
     
  6. Jumlah Peserta yang hadir dalam kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari (daftar peserta):
    1. 2 (dua) orang dari Biro Hukum Provinsi;
    2. 2 (dua) orang Sekretariat DPRD Provinsi;
    3. 13 (tiga belas) orang Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota;
    4. 6 (enarn) orang Dinas Pendapatan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota;
    5. 3 (tiga) orang DPRD KabupateniKota;
    6. 5 (lima) orang Sekretariat DPRD KabupatenIKota;dan
    7. 8 (delapan) orang AkademisilKalangan Perguruan Tinggi;
    8. 6 (enam) orang Pejabat/Staf Kantor Wilayah Departemen Hukum
      dan Hak Asasi Manusia. 
       
  7. Hasil kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan  materi:
    1. Tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pelacuran.
    2. Tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
    3. Notula Kegiatan Implementasi Perangkat Pembentukan Peraturan Peundang-undangan.

Foto Kegiatan:

 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id