Senin, 06 Desember 2010
   
Text Size

Peran Pemerintah dan DPR RI dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Senin, 25 Oktober 2010 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan acara Ceramah Peningkatan Pengetahuan Tenaga Perancang dengan tema  "Peran Pemerintah dan DPR RI dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan." Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara adalah DR. Wicipto Setiadi, S.H., M.H., sebagai Narasumber adalah K. Johnson Rajagukguk, dan sebagai moderator adalah Bunyamin, S.H., M.H..

 

Dalam kesempatan ini DR. Wicipto membahas tentang proses pembentukan UU berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2004, Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan, sedangkan Johnson Rajagukguk membahas tentang Proses Penyusunan RUU di DPR.

Materi ceramah dapat didownload pada bagian bawah artikel ini.

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id