Minggu, 22 Januari 2012
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

[TANYA] Akses Masyarakat Terhadap Informasi Hukum
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: [TANYA] Akses Masyarakat Terhadap Informasi Hukum
#464
[TANYA] Akses Masyarakat Terhadap Informasi Hukum 2 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
Assalamualaikum,

langsung saja saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan. Mohon pencerahannya

Peraturan daerah di kab malang yg dapat saya temukan di website pemerintah kabupaten malang dan DPRD kabupaten malang saat ini hanya dapat diakses sampai dengan tahun 2008. Sedangkan ketika ditanya untuk tahun2 berikutnya, webmaster menjawab bahwa bahwa itu tanggung jawab SKPD masing2. apakah ada peraturan yg mengatur demikian? Apakah hal itu merupakan kebijakan daerah2nya sendiri?

Tidak hanya itu, 2 pengadilan negeri di Malang + PTUN di Surabaya dalam websitenya juga tidak ditemukan satupun putusan yang dapat diakses oleh publik. Padahal saya bersama teman2 saya ingin sekali mempelajari putusan badan2 peradilan seperti putusan MK yg dapat dengan mudak diketahui publik.

Sebenarnya saya sudah kirim email (bukan surat resmi), namun tidak ada tanggapan. Lha kalau memang niatnya tidak ingin memberi informasi hukum pada publik lewat website2 itu, lalu mengapa membuat halaman kontak alamat email dsb.

Kerugian yg saya dapat sebagai mahasiswa atas hal2 tsb diatas antara lain:
1. saya tidak tahu produk2 hukum di daerah saya dan tidak tahu cara untuk mendapatkannya, sehingga saya tidak mengerti akan dibawa kemana pembangunan di daerah saya.
2. keinginan saya untuk mempelajari berbagai putusan terhadap beberapa kasus di daerah saya tidak terpenuhi karena informasi putusan di website pengadilan2 tsb diatas tidak diupdate.


Saya bingung dgn hal ini, padahal kan sudah ada UU KIP.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana cara supaya website2 penyelenggara negara dapat memuat informasi yg dibutuhkan publik, khususnya yg saya sebutkan di atas?
2. Untuk seorang akademisi, bagaimana sebenarnya dia bisa mendapatkan produk peraturan perundang2an, apakah harus beli buku2 produk hukum?

Demikian pertanyaan saya. Mohon Maaf kalau ada kesalahan. Mohon dimaklumi juga bila kurang bermutu threadnya. Terima kasih saya sampaikan sebelumnya.

Wassalam
baim
Ibrahim (baim)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 5
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id