

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
NOMOR 5/PUU-VIII/2010
Kamis (24/2/2011) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya terhadap pengujian materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010, yang dimohonkan oleh Anggara, S.H.
Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat tidak ada pengaturan yang baku mengenai penyadapan, sehingga memungkinkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya, dan penyadapan memang merupakan bentuk pelanggaran terhadap rights of privacy yang bertentangan dengan UUD 1945. Rights of privacy merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dapat dibatasi (derogable rights), namun pembatasan atas rights of privacy ini hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang.
Selain itu, Mahkamah menilai perlu adanya sebuah Undang- Undang khusus yang mengatur penyadapan pada umumnya hingga tata cara penyadapan untuk masing-masing lembaga yang berwenang. Undang-Undang ini amat dibutuhkan karena hingga saat ini masih belum ada pengaturan yang sinkron mengenai penyadapan sehingga berpotensi merugikan hak konstitutional warga negara pada umumnya.
Komentar
RSS feed for comments to this post.