Kamis, 02 Agustus 2012
   
Text Size

Rapat Kerja Rancangan Undang-Undang tentang BPJS

 

Rapat kerja RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dibuka kembali pada tanggal 24 Mei 2011 pada pukul 14.00 WIB dengan agenda membahas DIM RUU BPJS. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI. Pada kesempatan ini, dari pihak pemerintah dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri BAPPENAS, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri BUMN dan Menteri Hukum dan HAM, sedangkan dari DPR dihadiri oleh seluruh Fraksi di komisi IX DPR RI.

 

Adapun hasil dari rapat kerja tersebut diantaranya:

  1. Pada awal pembicaraan, DPR memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk mempresentasikan konsep BPJS versi Pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan gambaran umum bahwa Pemerintah juga mendukung adanya BPJS  sebagai badan yang mengakomodir kepentingan rakyat, artinya bahwa Pemerintah mempunyai niat yang sama dengan DPR untuk membentuk badan baru tersebut sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang.
  2. DPR menanggapi hal tersebut setuju tetapi akan di masukan sejalan dengan pembahasan RUU BPJS sehingga akan lebih terarah, dengan gambaran tersebut DPR juga mengharapkan akan memudahkan dan dapat mempercepat pembahasan RUU BPJS tersebut.
  3. Dengan demikian rapat kerja tetap diteruskan dengan pembahasan per DIM dimulai dari DIM 2 sampai DIM 44 dimana pembahasan tersebut ada beberapa DIM yang tetap, menerima usulan Pemerintah dan juga untuk dibawa ketingkat panja.
  4. Pada DIM 25 - 44 pemerintah mengusulkan untuk dihapus  karena sudah dimuat dalam UU SJSN,  tetapi DPR tidak setuju dengan penghapusan tersebut. hal ini menjadi perdebatan yang sangat tajam antara Pemerintah dan DPR. dengan larutnya waktu masalah tersebut belum dapat diambil keputusan sehingga rapat kerja ditunda yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2011 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Komentar  

 
#1 Pelanggaran/Pembajakan Hak Cipta Intelektual. 06 Agustus 2011 16:26
Tanggal 01 September 2010 telah kami kirimkan surat atas prihal tsb diatas yg ditujukan kepada yth.President SBY, Ketua DPRRI.Pada dasarnya kami telah memiliki/terdaftar pada Direktorat HAKI mengenai Program Jaminan Sosial pada tgl.24 juli 1990 no.003079 tambahan berita negara RI, Agustus 1990.Dengan adanya BPJS, UU yang baru apakah itu tidak akan berbenturan dgn UU.Hak Cipta.
Quote
 

Kirim Komentar

Kode Pengaman
Refresh

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id