Selasa, 17 May 2011
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

Penggunaan Kata/Frase "Hanya Dapat"
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 1
TOPIK: Penggunaan Kata/Frase "Hanya Dapat"
#187
Penggunaan Kata/Frase "Hanya Dapat" 4 Hari, 2 Jam yang lalu Karma: 0
Penggunaan kata "Hanya Dapat" seringkali dipakai dalam rumusan suatu pasal.. hal ini memang tidak terdapat ketentuan pelarangan penggunaannya dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan PErundang-undangan.

Namun demikian, pengunaan kata/Frase Hanya dapat juga tidak dikenal dalam Lampiran (bimbingan untuk menyusun rumusan norma yang tepat).

Hanya dapat ini menjadi tidak jelas pengertiannya apakah akan bermakna DAPAT, atau HARUS, bahkan apakah itu merupakan suatu kewajiban?

Oleh karena itu dalam Lampiran UU.10/2004 sudah diatur ketegasan rumusan dengan menggunakan kata Dapat -> menyatakan suatu diskresi.
Harus -> menyatakan suatu pemenuhan kondisi, dan
Wajib -> menyatakan suatu perintah yang tidak boleh dilanggar.

Nah, Frase Hanya Dapat harus ditinjau kembali oleh pembentuk peraturan perundang-undangan bila akan "memakainya" dalam suatu rumusan, karena hal ini akan menggamangkan suatu norma. oleh karena itu, sebaiknya diberi ketegasan dalam perumusan dengan mengganti rumusan kalimat menjadi lebih indah dan sesuai dengan kaidah Pembentukan PEraturan Perundang-undangan.

Semoga bermanfaat bagi para Perancang
Victor Hutagalung
victor hutagalung (Victor Hutagalung)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 6
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#188
Re:Penggunaan Kata/Frase "Hanya Dapat" 3 Hari, 21 Jam yang lalu Karma: 0
Sebaiknya diberikan juga contoh penggunaan di dalam norma, misalnya:
Pengajuan keberatan hanya dapat disampaikan Wajib Pajak kepada Bupati.

Jika membuka KBBI, kata hanya termasuk adverbia, yang bisa memiliki arti: cuma, kecuali, tetapi, tidak lebih dari, tidak lain dari, atau saja (pengerasan arti).

Nah, biasanya penggunaan frase hanya dapat seperti contoh diatas, lebih kurang berarti sama dengan cuma dapat. contoh:

Pengajuan keberataan cuma dapat disampaikan Wajib Pajak kepada Bupati (tidak boleh kepada yang lain).

sama bukan, makna contoh diatas dengan yang dibawah..
jika pengertiannya sama seperti ini maka menurut UU Nomor 10 Tahun 2004 sebaiknya (seharusnya) operator norma yang digunakan adalah 'harus', karena menyatakan suatu pemenuhan kondisi/syarat.

Penggunaan frase hanya dapat terjadi karena dimunculkan oleh drafter yang lupa dengan prinsip operator norma dalam undang-undang 10/2004 dan prinsip penggunaan bahasa Indonesia yang baku.
septyarto
septyarto priandono (septyarto)
Aktivis Hukum
Jumlah Posting: 11
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Terakhir diedit: 2011/05/13 09:29 Oleh septyarto.Alasan: penyempurnaan
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 1

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id