Minggu, 22 Januari 2012
   
Text Size
Selamat Datang, Pengunjung
Mohon Login atau Register.    Lupa Password?

UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II
(1 viewing) (1) Pengunjung
Ke BawahHalaman: 12
TOPIK: UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II
#252
UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 5 Bulan yang lalu Karma: 0
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Setelah sy membaca UU No. 12 Tahun 2011 ttg P3, yg merupakan revisi dari UU No. 10 Thn 2004, terdapat ketidak sinkronan, terkait dgn dasar Menimbang pembentukan suatu perda.
Dalam Lampiran II UU No. 12 Tahun 2011, no. 18 dan 19, suatu Perda harus memuat dasar filosofis, Sosiologis dan Yuridis, sedangkan pada no. 27 suatu Perda hanya memuat satu pertimbangan, yaitu dengan merujuk pasal UU atau PP yg memerintahkan perlunya suatu Perda dibuat, hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi bagi perumus Perda.
Kl menurut sy, dasar Filosofis, Sosiologis dan Yuridis harus tetap dicantumkan, karena merupakan alasan pentingnya suatu peraturan dibuat, apalagi suaatu Perda merupakan peraturan induk, sama dengan UU, dalam artian dibuat oleh 2 lembaga dan tentunya akan dibuat penjabaran atau peraturan pelaksanaannya.
Atas perhatiannya Terima Kasih.
m_jumaidinnur
M. Jumaidinnur (m_jumaidinnur)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 2
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#255
Re:UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 4 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
Saya sedang menulis disertasi tentang kedudukan hukum Perjanjian Internasional dalam sistem hukum Indonesia di Universitas Franfkurt. Setelah membaca UU No. 12 Tahun 2011, saya menemukan adanya kebingungan diantara para ahli hukum Indonesia sehingga mencampuradukan antara legislative powers dengan treaty making powers. Lihat pasal 10 c, dan pasal 43.

Legislative powers adalah kewenang DPR sesuai pasal 20, sedangkan treaty making power adalah kewenangan Presiden di bidang hubungan luar negeri dan tunduk pada pasal 11. Sayangnya, UU No. 12 Tahun 2011 terlalur dengan kebingungan ini dan menempatkan treaty making powers sebagai legislative regime. Hal ini akan mengacaukan kedudukan Treaty di sistem hukum nasional, dan sudah terbukti dengan adanya judicial review Piagam Asean di MK baru-baru ini.

Tampaknya perlu dikaji ulang tentang kedudukan yang tepat tentang perjanjian internasional dalam UU ini.
damos_agusman
Damos Agusman (damos_agusman)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 1
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#256
Re:UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 4 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 6
Yth. Sdr Jumaidinnur:

Terima kasih masukan untuk koreksi bersama, ini merupakan tanda kepedulian hukum khususnya bidang Peraturan perundang-undangan, bagi kita bersama. Saya selaku Perancang ingin ikut berdiskusi.

Tampaknya Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang P3, nomor 18, 19 perlu dicermati berbeda dengan nomor 27.

Bahwa Lampiran Nomor 18 dan 19 merupakan Teknik Penyusunan untuk Undang-Undang dan PERDA. Berbeda dengan lampiran nomor 27, dipahami sebagai Teknik untuk menyusun Konsiderans Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan dari UU atau PP (yang memerintahkan pembentukannya).

Oke, semoga berkenan

Btw, untuk selanjutnya topik dan komentar agar dimuat dalam forum sesuai judul yang telah disediakan yah..
Kalau Saran dan Masukan ini dipergunakan untuk Saran dan Masukan Media ini. Trima kasih perhatiannya (membantu moderator/admin... hehehehe)
Victor Hutagalung
Victor Hutagalung,SH.,MHum (Victor Hutagalung)
Aktivis Hukum
Jumlah Posting: 35
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Terakhir diedit: 2011/09/09 08:20 Oleh Victor Hutagalung.
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#257
Re:UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 4 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
Sdr Victor...
Cb anda lihat kembali lampiran no.19 dan no. 27 tsb. Apabila yg dimaksud dlm Lampiran II no. 27 tsb. suatu Raperda dibuat atas perintah UU atau PP, seharusnya berbunyi "Dalam hal suatu Raperda dibentuk atas perintah UU atau PP, maka dalam konsiderans Menimbang, cukup hanya mencantumkan 1 pertimbangan, yaitu satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
pembentukannya".
Selain itu pada Pasal 15 ayat (3)bertentangan dengan Lampiran II no.118 huruf a.dan no.98 yg dijadikan cth pd no.118 huruf a tsb tidak ada hub/tdk nyambung dg bahasan yg dibahas dlm no.118 ttg pengacuan sanksi pidana. (Jd seharusnya ada contoh konkret dari ketentuan pasal 15 ayat (3), utk dijadikan pedoman bagi perancang perUUan di daerah.
Pada Lampiran II no.23 cth 2, utk konsiderans Perda Provinsi, sangat tidak tepat disebutkan bahwa dalam konsideran Menimbang disebutkan "bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang ...; seharusnya rumusan yg tepat adalah bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang ...; alasannya suatu Perda dibentuk oleh 2 lembaga yaitu eksekutif (kepala daerah) dan legislatif (DPRD), (sama dengan UU), lain halnya dgn PP, Perpres, dll. Jd UU No.12 Tahun 2011 ttg P3 ini blm sepenuhnya dilakukan perbaikan dari UU No. 10 Tahun 2004. Untuk pengesahan UU yg dilakukan oleh Presiden jg tidak konsisten dgn yg diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 pada Lampiran II no. 164 huruf d dan no.166, yg msh saja memakai gelar. Jd presiden saja melanggar ketentuan yg telah disahkannya sendiri.
Sekian dahulu dari sy, mhn dikasi tanggapan terhadap hal yg sy uraikan diatas.Terima kasih.
m_jumaidinnur
M. Jumaidinnur (m_jumaidinnur)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 2
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#258
Re:UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 4 Bulan, 1 Minggu yang lalu Karma: 6
Trima kasih feed back nya, ternyata bukan hanya lampiran nomor 18,19 dan 27 yah...
rupanya ada lagi... baiklah, memang kalau bukan kita, siapa lagi yang peduli terhadap teknis pembentukan peraturan perundang-undangan.
Saya salut anda pertahian untuk masalah ini, mengenai Lampiran 27, tulisan anda ini sudah cocok:

--->Apabila yg dimaksud dlm Lampiran II no. 27 tsb. suatu Raperda dibuat atas perintah UU atau PP, seharusnya berbunyi "Dalam hal suatu Raperda dibentuk atas perintah UU atau PP, maka dalam konsiderans Menimbang, cukup hanya mencantumkan 1 pertimbangan, yaitu satu pertimbangan yang berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan pembentukan Peraturan Daerah tersebut dengan menunjuk pasal atau beberapa pasal dari Undang–Undang atau Peraturan Pemerintah yang memerintahkan
pembentukannya" <-----

ini sudah tepat, karena seperti demikianlah adanya/maksud ilmu teknik penyusunan materi di Lampiran nomor 27 tersebut.
Inilah jawaban dari berbedanya Lampiran Nomor 19 dan 27 yang ditanyakan kemarin.
Bahwa Nomor 19 ditujukan untuk Konsiderans pada UU/Peraturan Daerah baru, sedangkan Nomor 27 untuk Konsiderans Peraturan Daerah yg "pelaksanaan".

Oh ya, masalah baru, utk lampiran nomor 118 dan 23, ada baiknya kita diskusikan secara terpisah. Untuk sementara, terima kasih bahan diskusi, dan perhatian kita bersama terhadap Revisi dari UU 10 Tahun 2004 ini
semoga Kualitas PEraturan Perundang-undangan di Indonesia terus meningkat baik dari segi teknis maupun substansinya
Victor Hutagalung
Victor Hutagalung,SH.,MHum (Victor Hutagalung)
Aktivis Hukum
Jumlah Posting: 35
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
#273
Re:UU No. 12 Tahun 2011, Lampira II 3 Bulan, 2 Minggu yang lalu Karma: 0
untuk penggunaan gelar oleh bpk presiden dalam pengesahan memang sangat bertolak belakang dengan apa yang ada dalam lampiran Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Huruf D Nomor 164, mohon penjelasannya apa yang harus kita lakukan, ketika kita memberikan masukkan pada sebuah raperda untuk tidak mencantumkan gelar bagi pejabat yang menandatangani akan tetapi mereka balik bertanya dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2011 yang mengesahkan (presiden) menggunakan gelar. Jawaban tepat seperti apa yang bisa kita berikan???. Terimakasih
robbyhakim
Robby Noor Hakim (robbyhakim)
Baru Bergabung
Jumlah Posting: 4
graphgraph
User yang Offline Click here to see the profile of this user
Akses user yg tidak mendaftar tidak diaktifkan.
 
Ke AtasHalaman: 12

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id