Senin, 07 Maret 2011
   
Text Size

Materi Publikasi

Jurnal Legislasi Indonesia Mendapat Akreditasi dengan Predikat B

Berdasarkan dari hasil Penelitian Panitia Majalah Berkala Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2MBI LIPI), Bulan Mei 2010 Jurnal Legislasi Indonesia  telah terakreditasi dengan peringkat B dengan Nomor Akreditasi 239/Akred-LIPI/P2MBI/05/2010.

Jurnal Legislasi Indonesia telah  terbit dari Volume 1 sampai dengan Volume 7 Nomor 1 ( 2004 s/d 2010). Khusus untuk Volume 7 Nomor 2 dan seterusnya, penilaian akreditasi sudah diberlakukan.

 

Jurnal Legislasi Volume 1 Nomor 2

Jurnal legislasi Volume 1 Nomor 2 berisikan materi yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari beberapa hal antara lain artikel, proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, sosialisasi RUU KUHP, dan hal-hal yang berkaitan dengan informasi hukum lainnya.

Download:
- Cover
- Artikel 
- Harmonisasi
- Sosialisasi KUHP

- Sekilas Info
- Kamus Hukum
- Undang-Undang Nomor 10/2004

 

Jurnal Legislasi Vol 1 No 1: Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung

Jurnal Legislasi Vol 1 No 1Redaksi mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan terbitnya nomor perdana Jurnal Legislasi Indonesia ini. Kehadiran edisi perdana Jurnal Legislasi Indonesia diharapkan akan memberikan kontribusi dan dapat menyebarluaskan informasi peraturan perundangundangan bagi masyarakat dan menjadi wadah komunikasi di antara pemerhati perundang-undangan.

Direncanakan dalam tahun 2004 ini Jurnal Legislasi Indonesia akan terbit 4 (empat) kali. Pada edisi perdana ini redaksi mengangkat tema “Peradilan Satu Atap di Mahkamah Agung”. Peradilan satu atap membawa konsekuensi pemisahan fungsi kekuasaan eksekutif dan fungsi kekuasaan yudikatif.

Dengan adanya peradilan satu atap di Mahkamah Agung maka terjadi perubahan terhadap 4 (empat) undang-undang di bidang peradilan yang dimuat dalam nomor perdana ini. Jurnal Legislasi Indonesia juga akan memuat informasi Rancangan Undang-undang, agar masyarakat dapat ikut memberikan masukan sehingga Undang-undang yang dihasilkan dapat langsung diimplementasikan. Di samping itu juga memuat pengharmonisasian berbagai peraturan perundangundangan dan artikel yang menganalisis perundang-undangan ataupun rancangan tersebut.

Edisi perdana ini tentu jauh dari sempurna untuk itu kami mengharapkan berbagai komentar dan saran dari pembaca, untuk perbaikan isi jurnal ini. Kami menerima sumbangan tulisan dari para pembaca dan semoga kehadiran Jurnal Legislasi Indonesia dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi dunia perundang-undangan di Indonesia.

Download:
Cover 
Daftar Isi 
Jurnal Vol. 1 No.1

   

Panduan Praktis Memahami Penyusunan Peraturan Daerah

 Buku Panduan PerdaUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan di daerah dengan penguatan sistem desentralisasi (Otonomi Daerah). Perubahan tersebut merupakan implementasi dari Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengamanatkan bahwa : "Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan".

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri. Kewenangan daerah mencakup seluruh kewenangan dalam bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama yang diatur dalam ketentuan Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik urusan wajib yang menjadi kewenangan daerah diatur dalam ketentuan Pasal 13 dan Pasal 14 yang telah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Untuk menjalankan urusan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah memerlukan perangkat Peraturan Perundang-undangan.


Download: klik pada gambar buku (PDF File 5MB)

   

Gabung di Komunitas


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 6 - 7 Jakarta Selatan
Telp. (021) 5221618 Fax. (021) 5265480
Email: admin @ djpp.info
www.djpp.info
www.djpp.depkumham.go.id