

Rapat Kerja Pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM) dengan Komisi III DPR-RI untuk membahas RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diselenggarakan pada hari ini (Selasa, 2 Maret 2010) memutuskan untuk menolak Perpu yang menjadi dasar pengangkatan Pelaksana Tugas Pimpinan KPK. Dari fraksi-fraksi di Komisi III, sebanyak 7 (tujuh) fraksi menolak dan 2 (dua) fraksi menerima, fraksi yang menerima adalah fraksi Demokrat dan PKB. Penolakan terhadap RUU penetapan Perpu tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR-RI yang akan diselenggarakan pada hari Kamis 4 Maret 2010 mendatang.
Menurut salah seorang anggota DPR dari Fraksi PKS diperoleh keterangan bahwa setelah penolakan ini selanjunta Presiden pasti akan segera mengeluarkan Kepres untuk menarik kembali Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai Plt Pimpinan KPK. Sementara, pimpinan Komisi III, Aziz Syamsuddin mengatakan penolakan terhadap RUU penetapan Perpu tersebut menandakan bawah DPR menolak Perpu tersebut untuk ditetapkan sebagai Undang-undang.
Seperti diberitakan sebelumnya, SBY menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) soal penunjukan Plt Pimpinan KPK pasca kosongnya tiga kursi Pimpinan KPK. Sebagaimana diketahui bahwa kekosongan Pimpinan KPK terjadi setelah polisi menetapkan tiga Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam beberapa kasus hukum. Ketua KPK (nonaktif) Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Sementara itu, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan suap.
Link Terkait:
- Pendapat Akhir Presiden atas RUU Penetapan Perppu No 4 Thn 2009
- Sidang Paripurna Terbuka Pengambilan Keputusan RUU Penetapan Perpu KPK
- Pembahasan RUU ttg Pencabutan PERPPU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan UU KPK
- Pansel KPK Baru Bekerja Senin
- Pansel Calon Pimpinan KPK Dibentuk
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pembukaan Penerimaan Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Pengumuman Tahap Pertama Seleksi Administrasi Calon Pengganti Pimpinan KPK
- Ari Muladi Tidak Bisa Dijerat Dengan Pasal 21
- Makalah Calon Pimpinan KPK Akan Diuji oleh Kalangan Akademisi
- 12 Calon Pimpinan KPK Lolos Seleksi Makalah
- Calon Pimpinan KPK Mengikuti Seleksi Tahap III
- 7 Calon Pimpinan KPK Lolos Tahap Profile Asessment
- Wawancara Calon Pimpinan KPK
- Busyro & Bambang Jadi Calon Pimpinan KPK
- UU Pencucian Uang Disahkan, Apa Peran KPK
- Mantan Anggota DPR Uji Materi UU KPK
- Pimpinan KPK Bukan DPR yang Bisa PAW
- Pemohon: DPR tidak Berwenang Tetapkan Masa Jabatan Ketua KPK
- MK Gelar Sidang Uji Material Permohonan Abu Bakar Baasyir
- KPK: DPR Tidak Perlu Revisi UU KPK
- Kata Priyo, Revisi UU KPK Merupakan Bagian Dari Prolegnas
- Kementerian Hukum dan HAM Tarik Draf Revisi UU Tipikor
- KPK klaim masukan draf UU Tipikor hasil kajian pakar hukum
- ICW : Revisi UU KPK Cuma "Gula-gula" Politik
- Revisi UU KPK Harus Terus Dikawal
- Presiden segera Terbitkan Keppres Baru
- DPR Mulai Susun RUU KPK
- Buyung Minta Publik Kawal Inisiatif DPR Revisi UU KPK
- DPR: Revisi Undang-Undang KPK Suatu Keharusan
- Romli: UU KPK Perlu Direvisi
- KPK Diminta Berani Gunakan UU Pencucian Uang
- Ketua KPK: Izin Presiden untuk Pemeriksaan Kepala Daerah Hambat Pemberantasan Korupsi
- Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
- Menteri Hukum: UU KPK Masih Memadai
- Soal Gedung Baru KPK Presiden Serahkan ke UU
Komentar
RSS feed for comments to this post.