

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai UU Pemda, UU Bank Indonesia, dan Perpu Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Selasa (20/4/2010).
HARI Selasa (20/4/2010) Hakim Konstitusi membacakan 4 (empat) Putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), yaitu Perkara Nomor 120/PUU-VII/2009 mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 mengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK), Perkara Nomor 4/PUU-VIII/2010 dan Perkara Nomor 18/PUU-VIII/2010 mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
Dari 4 (empat) Putusan MK tersebut, 3 (tiga) Perkara diputus dengan amar putusan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima, yaitu Perkara Nomor 18/PUU-VIII/2010 (Pemohon: H. Huzrin Hood), Perkara Nomor 145/PUU-VII/2009 (Pemohon: Sri Gayatri, dkk.), dan Perkara Nomor 120/PUU-VII/2009 (Pemohon: H. Dirwan Machmud (Ketua DPRD Bengkulu Selatan)), dan 1 (satu) Putusan diputus dengan amar putusan menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, yaitu Perkara Nomor 4/PUU-VIII/2010 (Pemohon: Drs. Herman HN, MM).
Download Ringkasan Putusan: